Salah Gunakan Izin Tinggal, Papua Barat Usir 38 Warga Cina
Manokwari - Kantor Imigrasi Manokwari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, mendeportasi 38 warga negara Tiongkok selama 2016. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi di Manokwari, Kamis 20 Oktober 2016, mengatakan, 38 warga Cina tersebut bekerja pada proyek pembangunan konstruksi pabrik semen PT SDIC Papua Cemen Indonesia di daerah tersebut. Anton menyebutkan, 38 orang itu adalah tenaga asing ilegal yang terbukti menyalahgunaan visa atau izin tinggal mereka di Manokwari. "Sesuai visa mereka hanya izin kunjungan, tapi belakangan kita temukan mereka bekerja di pabrik semen milik PT SDIC tersebut. Mereka juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan," ujarnya. Anton merinci, pada Januari 2016 pihaknya mendeportasi 13 orang, Februari 10 orang, Maret delapan orang, April tiga orang dan Juni 4 orang. Ia mengutarakan, sejak awal tahun 2015 hingga saat ini pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 178 war...